Rabu, 07 September 2011

SKA Dokumen apakah itu

(Oleh : Anggawasita M. Fuad, BE.SE)


Didalam transaksi internasional kita kenal adanya beberapa dokumen yang harus dilengkapi, hal ini dimaksudkan untuk melindungi Negara terhadap prilaku masyarakat eksportir yang ingin mencari keuntungan sendiri dan selain itu juga dapat melidungi rakyat terhadap barang yang datang dari luar, salah satu dokumen eksport adalah Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/Surat Keterangan Asal Barang) selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang di eksport dari Indonesia memasuki wilayah Negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Setiap Penerbitan SKA harus dilakukan atas permintaan eksportir bukan atas keinginan pemerintah hal ini dikarenakan adanya perjanjian dua belah pihak antara pembeli dan penjual tetapi bila pembeli dan penjual merasa tidak perlu menggunakan SKA maka dokumen SKA tidak diperlu diterbitkan. Instansi /badan/ lembaga yang ditetapkan sebagai penerbit SKA adalah setelah Peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/M-DAG/PER/10/2007 di cabut menjadi Peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 24 /MDG/PER/5/2010, Kabupaten/Kota tidak berwenang lagi dalam penerbitan SKA tetapi Instansi atau Dinas/suku Dinas yang membidangi perdagangan pada pemerintah Provinsi yang dilimpahkan oleh Direktur jenderal atas nama menteri.

SKA dibagi atas SKA Preferensi dan SKA Non Referensi

  1. SKA Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu Negara atau sekelompok Negara terhadap eksport produk-produk tertentu yang berasal dari suatu Negara lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral

  2. SKA non Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu Negara atau sekelompok Negara terhadap eksport barang – barang tertentu yang berasal dari suatu Negara lain berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan internasional.

Dari apa yang diuraikan diatas dimanakah posisi Konsentrat tembaga yang selama ini dieksport oleh PT. Newmont Nusa Tenggara adalah bahwa acuan eksport konsentarat selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor : 24/MDG/PER/5/2010 juga mengacu pada KEPMEN ESDM Nomor : 1453 K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengawasan Produksi secara tegas bahwa untuk eksport konsentrat yang pengangkutannya dengan kapal pada dokumennya tidak dicantumkan Certificate of Origin sebagai salah satu syarat dokumen eksport.

Artinya bahwa kedepannya sebagai aparat di daerah tentunya kita harus jeli, cerdas yang tidak kalah pentingnya adalah arif dan bijak dalam membuat aturan daerah agar iklim investasi baik asing maupun dalam tetap kondusif dan tidak membuat suasana menjadi kacau, dan tentu ini akan merugikan kita semua, hanya karena ketidak mengertian dan mungkin karena keteledoran kita dalam menginterpretasikan atauran diatasnya atau mungkin karena kepentingan politis kita tidak mau peduli pokoknya harus, inilah yang harus kita hindari.

Marilah kita senak merenung dan bertanya pada hati nurani kita masing-masing sudahkah kita betul-betul mengelola daerah ini dengan jujur dan ikhlas atas nama kepentingan rakyak karena sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat buat sesama bukan begitu pak, bukan hanya untuk kepentingan pribadi juga kelompok. Jangan berfikir kedaerahaan kita masih NKRI, Ingat kata pepatah tua Gajah meninggalkaan Gading, Manusia Meninggal Nama Baik.



INFO PERTAMBEN semester I.I 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar