Rabu, 07 September 2011

MEMBANGUN DESA DENGAN ENERGI TERBARUKAN


by: Niken Arumdati

Energi memiliki peran penting dan strategis sebagai penggerak aktifitas perekonomian dan sosial suatu Negara. Bahkan peran energi disetarakan dengan peran pangan sebagai penyokong ketahanan nasional. Sejalan dengan membaiknya tingkat kesejahteraan dan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan energi terus meningkat, namun pemenuhan kebutuhan tersebut dibatasi oleh ketersediaan sumber daya tersebut, terutama sumber daya energi yang tidak terbaharukan seperti minyak bumi, batu bara dan gas bumi.
Keterbatasan energi ditengarai berpotensi memicu terjadinya permasalahan sosial. Beberapa bulan silam, Provinsi Nusa Tenggara Barat pernah mengalami krisis listrik yang mengakibatkan seringnya terjadi pemadaman bergilir. Tingginya kebutuhan di sisi konsumen tidak mampu diimbangi kemampuan pembangkit yang dimiliki oleh PLN. Selama periode tersebut, aktifitas belajar anak di malam hari terganggu, kegiatan perkantoran tidak berjalan dengan baik, dan industri rumah tangga merugi.
Sebagai solusi sementara, PT. PLN (Persero) Wilayah NTB melakukan sewa mesin pembangkit tenaga diesel (PLTD) sehingga krisis listrik dapat teratasi. Namun, pembangkitan listrik oleh PLN sebesar 99,97 % masih didominasi oleh bahan bakar konvensional yaitu minyak solar atau High Speed Diesel (HSD). Sedangkan pemanfaatan energi terbarukan untuk pembangkitan listrik masih sangat kecil, yang berasal dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) masing-masing sebesar 0,02 % dan 0,01 %.
Di sisi lain, harga minyak dunia cenderung meningkat karena cadangannya yang semakin menipis, sehingga biaya produksi untuk membangkit 1 kWh listrik menjadi tinggi. Untuk mengurangi beban masyarakat kecil, Pemerintah memberikan subsidi bagi pelanggan PLN dengan daya tersambung 450 VA dan 900 VA. Dengan tingginya biaya produksi, maka beban subsidi listrik yang harus dianggarkan Pemerintah setiap tahunnya terus membengkak. Oleh karena itu, seyogyanya sudah mulai ada upaya intensif dari semua pihak, untuk mulai mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan menggantinya dengan sumber energi terbarukan yang jika dikelola dengan baik, akan tetap terjamin ketersediaannya dan lebih ramah lingkungan.
Target Bauran Energi Tahun 2025
Untuk mengurangi dominasi bahan bakar konvensional, di tataran nasional Pemerintah menetapkan visi 2525, yaitu pada tahun 2025 penggunaan energi terbarukan menjadi 25 % dari total konsumsi energi nasional. Sedangkan di tataran regional, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menargetkan penggunaan energi terbarukan (bauran energi/energy mix) pada tahun 2025 untuk pembangkitan listrik, menjadi sebesar 37,95 % dari total konsumsi energi. Sumber energi yang diandalkan adalah panas bumi, air, surya dan angin, serta yang masih dalam tahap pengkajian yaitu arus laut. Untuk mencapai target ini, tentunya diperlukan ikhtiar yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak baik Pemerintah maupun swasta, karena persentase pemanfaatan energi terbarukan saat ini tidak lebih dari 1 %.
Potensi Energi Baru Terbarukan
Provinsi Nusa Tenggara Barat dikaruniai dengan potensi sumberdaya energi terbarukan yang melimpah, di antaranya air, surya dan panas bumi. Potensi tersebut dapat dimanfaatkan baik untuk pembangkitan listrik maupun untuk bahan bakar memasak rumah tangga. Hingga saat ini, pemanfaatan energi terbarukan masih belum optimal karena terbentur berbagai kendala seperti keterbatasan dana, regulasi yang tidak mendukung dan tingkat kandungan teknologi lokal yang masih rendah.
Potensi energi air terbagi atas potensi energi air skala besar untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), total potensi yaitu sebesar 198,75 MW. Sedangkan potensi energi air skala kecil untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yaitu sebesar 13,73 MW.



















Karena terletak di daerah yang dekat dengan garis khatulistiwa. Intensitas penyinaran matahari di Provinsi Nusa Tenggara Barat cukup tinggi yaitu 4,51 watt/m2/jam, cukup potensial untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) baik sistem komunal (centralized) atau stand alone (solar home system).
Untuk mengejar target penggunaan energi terbarukan sebesar 37,95 %, diperlukan upaya dari Pemerintah untuk mempercepat pemanfaatan potensi panas bumi terletak di 3 (tiga) lokasi yaitu di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur sebesar 70 MWe, di Hu’u, Kabupaten Dompu sebesar 69 MWe dan di Maronge, Kabupaten Sumbawa sebesar 6 MWe. Saat ini, pengembangan panas bumi di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur masih terkendala lokasi potensi yang berada dalam kawasan taman nasional gunung rinjani, sedangkan potensi panas bumi di Hu’u, Kabupaten Dompu akan memasuki tahap eksplorasi.








Pada tahun 2009, Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat mencanangkan Program Bumi Sejuta Sapi (BSS) sebagai salah satu program unggulan Nusa Tenggara Barat, sejalan dengan pelaksanaan program tersebut, diperlukan program pendukung untuk mengantisipasi limbah peternakan (kotoran ternak) yang dihasilkan. Jika tidak dikelola dengan baik, kotoran ternak dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan bau yang tidak sedap.
Biogas adalah teknologi yang memanfaatkan kotoran ternak sebagai bahan baku penghasil gas yang digunakan untuk bahan bakar memasak pengganti minyak tanah. Biogas dapat dikembangkan di daera-daerah yang menerapkan system kandang sehingga kotoran ternak dapat dikumpulkan dengan mudah. Total potensi biogas di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di Pulau Lombok yaitu sebesar 29.452 Setara Barel Minyak/Tahun.










Rencana Strategis Tahun 2013
Untuk mengurangi penggunaan bahan bakar konvensional dan memenuhi target bauran energi pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan program akselerasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, dimana salah satu di antaranya adalah Program Unggulan/Terobosan Desa Mandiri Energi (DME).
Desa Mandiri Energi adalah adalah desa yang masyarakatnya memiliki kemampuan memenuhi lebih dari 60% kebutuhan energinya (listrik dan bahan bakar) dari energi terbarukan yang dihasilkan melalui pendayagunaan potensi sumberdaya setempat.
Pengembangan DME berdasarkan fakta bahwa sekitar 45% desa dari 70 ribu desa di Indonesia dikategorikan sebagai desa tertinggal yang minim infrastruktur dan fasilitas penunjang, seperti sarana pendidikan, sumber air bersih maupun akses masyarakat pada energinya. DME merupakan salah satu program agar desa bisa memenuhi kebutuhan energinya sendiri, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran serta kemiskinan dengan mendorong kemampuan masyarakat dan penggunaan sumber daya setempat. Secara khusus dengan program tersebut masyarakat pedesaan diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pasokan energi khususnya minyak tanah dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Di Nusa Tenggara Barat, pengembangan DME diarahkan pemanfaatan potensi setempat baik berbasis bahan bakar nabati (BBN) maupun non bahan bakar nabati (BBN) yang arahnya mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat.
Selama rentang waktu 2009 – 2013, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat merencanakan 26 Rencana Desa Mandiri Energi (DME) sebagai berikut :




NO
KABUPATEN
KECAMATAN
DESA
DME BERBASIS
PEMANFAATAN AWAL
1.
Lombok Barat
Sekotong
Buwun Mas
PLTS
Penerangan
Narmada
Sedau
PLTMH
Penerangan
2.
Lombok Utara
Bayan
Akar-Akar
PLTS
Penerangan
Mumbul Sari
PLTS
Penerangan
3.
Lombok Tengah
Praya Timur
Mujur
PLTS
Penerangan
Praya Barat Daya
Kabul
Jarak Pagar
Penerangan dan Memasak
Batu Jangkih
PLTS
Penerangan
Pujut
Prabu
Jarak Pagar
Penerangan
Batukliang Utara
Lantan
PLTMH
Penerangan
Pringgarata
Pemepek
PLTMH
Penerangan
4.
Lombok Timur
Sakra Timur
Lepak
PLTS
Penerangan


Jerowaru
Pemongkong
PLTS
Penerangan
Suela
Perigi
PLTS
Penerangan
Aikmel
Kalijaga Selatan
Biogas dan mikrohidro
Penerangan dan memasak

Kalijaga Timur
Mikrohidro
Penerangan
5.
Sumbawa
Maronge
Maronge
PLTS
Penerangan
Batulanteh
Tepal
PLTS dan PLTMH
Penerangan
Baturotok
PLTS dan PLTMH
Penerangan
6.
Sumbawa Barat
Sekongkang
Talonang
PLTS
Penerangan
Aik Kangkung
PLTS
Penerangan
7.
Dompu
Kilo
Taropo
PLTS
Penerangan
Manggelewa
Soriutu
Jarak Pagar
Penerangan dan memasak
8.
Bima
Langgudu
Kerampi
PLTS
Penerangan
Dumu
PLTS
Penerangan
Tambora
Oi Marai
PLTMH
Penerangan
Donggo
Bumi Pajo
PLTS
Penerangan
Karena teknologi energi terbarukan secara umum biaya investasinya masih tinggi, pengembangan DME tidak mungkin hanya dibebankan pada anggaran daerah (APBD), namun disinergikan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya seperti APBN, dana Coorporate Social Responsibility (CSR) BUMN, swasta dan swadaya masyarakat.

Capaian Strategis Tahun 2010 - 2011
Sejauh ini, Dinas Pertambangan dan Energi sebagai instansi penanggung jawab program DME, telah mengembangkan 5 (lima) rintisan Desa Mandiri Energi berbasis PLTMH dan PLTS yaitu :
NO
KABUPATEN
KECAMATAN
DESA
DME BERBASIS
PEMANFAATAN AWAL
1
Lombok Tengah
Batukliang Utara
Lantan
PLTMH
Penerangan dan Usaha Produktif
2
Sumbawa
Batulanteh
Baturotok
PLTS & PLTMH
Penerangan dan Usaha Produktif
3
Sumbawa Barat
Sekongkang
Aik kangkung
PLTS
Penerangan
Talonang
PLTS
Penerangan
4
Bima
Donggo
Bumi Pajo
PLTS
Penerangan
DME berbasis PLTS pada umumnya hanya menggunakan listrik untuk kegiatan penerangan. Sedangkan DME berbasis PLTMH seperti di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, selain untuk penerangan, listrik yang dihasilkan PLTMH juga dimanfaatkan untuk produksi pakan ternak. Selain itu, kelebihan energi listrik yang tidak terpakai terutama di siang hari, dijual ke PLN melalui skema interkoneksi. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan listrik ke PLN, selain ditabung sebagai biaya operasional dan pemeliharaan mesin PLTMH, juga digunakan sebagai dana simpan pinjam oleh koperasi pengelola PLTMH.
Selain sebagai entry point pengembangan ekonomi perdesaan, program terobosan Desa Mandiri Energi terbukti mampu meningkatkan rasio elektrifikasi atau jumlah rumah tangga berlistrik Provinsi Nusa Tenggara Barat dari 42,88 % pada tahun 2009, menjadi 44,77 % pada bulan Februari 2011. Pencapaian ini diharapkan dapat terus ditingkatkan, sehingga pada tahun 2013, diharapkan dapat melampaui target yang telah ditetapkan sebesar 60,73 %.
Pada tahun 2011, Dinas Pertambangan dan Energi telah merencanakan pembangunan 4 (empat) DME lainnya. Pembangunan ini akan dibiayai oleh APBN, APBD dan dana CSR PT. PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat dan PT. Newmont Nusa Tenggara. Suksesnya pelaksanaan program ini, bergantung pada koordinasi dan sinergi yang baik dari instansi terkait, demi terwujudnya “NTB Beriman dan Berdaya Saing.”





SKA Dokumen apakah itu

(Oleh : Anggawasita M. Fuad, BE.SE)


Didalam transaksi internasional kita kenal adanya beberapa dokumen yang harus dilengkapi, hal ini dimaksudkan untuk melindungi Negara terhadap prilaku masyarakat eksportir yang ingin mencari keuntungan sendiri dan selain itu juga dapat melidungi rakyat terhadap barang yang datang dari luar, salah satu dokumen eksport adalah Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/Surat Keterangan Asal Barang) selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang di eksport dari Indonesia memasuki wilayah Negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Setiap Penerbitan SKA harus dilakukan atas permintaan eksportir bukan atas keinginan pemerintah hal ini dikarenakan adanya perjanjian dua belah pihak antara pembeli dan penjual tetapi bila pembeli dan penjual merasa tidak perlu menggunakan SKA maka dokumen SKA tidak diperlu diterbitkan. Instansi /badan/ lembaga yang ditetapkan sebagai penerbit SKA adalah setelah Peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/M-DAG/PER/10/2007 di cabut menjadi Peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 24 /MDG/PER/5/2010, Kabupaten/Kota tidak berwenang lagi dalam penerbitan SKA tetapi Instansi atau Dinas/suku Dinas yang membidangi perdagangan pada pemerintah Provinsi yang dilimpahkan oleh Direktur jenderal atas nama menteri.

SKA dibagi atas SKA Preferensi dan SKA Non Referensi

  1. SKA Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu Negara atau sekelompok Negara terhadap eksport produk-produk tertentu yang berasal dari suatu Negara lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral

  2. SKA non Preferensi diterbitkan untuk digunakan dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu Negara atau sekelompok Negara terhadap eksport barang – barang tertentu yang berasal dari suatu Negara lain berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan internasional.

Dari apa yang diuraikan diatas dimanakah posisi Konsentrat tembaga yang selama ini dieksport oleh PT. Newmont Nusa Tenggara adalah bahwa acuan eksport konsentarat selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor : 24/MDG/PER/5/2010 juga mengacu pada KEPMEN ESDM Nomor : 1453 K/29/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengawasan Produksi secara tegas bahwa untuk eksport konsentrat yang pengangkutannya dengan kapal pada dokumennya tidak dicantumkan Certificate of Origin sebagai salah satu syarat dokumen eksport.

Artinya bahwa kedepannya sebagai aparat di daerah tentunya kita harus jeli, cerdas yang tidak kalah pentingnya adalah arif dan bijak dalam membuat aturan daerah agar iklim investasi baik asing maupun dalam tetap kondusif dan tidak membuat suasana menjadi kacau, dan tentu ini akan merugikan kita semua, hanya karena ketidak mengertian dan mungkin karena keteledoran kita dalam menginterpretasikan atauran diatasnya atau mungkin karena kepentingan politis kita tidak mau peduli pokoknya harus, inilah yang harus kita hindari.

Marilah kita senak merenung dan bertanya pada hati nurani kita masing-masing sudahkah kita betul-betul mengelola daerah ini dengan jujur dan ikhlas atas nama kepentingan rakyak karena sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat buat sesama bukan begitu pak, bukan hanya untuk kepentingan pribadi juga kelompok. Jangan berfikir kedaerahaan kita masih NKRI, Ingat kata pepatah tua Gajah meninggalkaan Gading, Manusia Meninggal Nama Baik.



INFO PERTAMBEN semester I.I 2011